PROSEDUR AKUNTANSI
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
KERANGKA HUKUM
Prosedur akuntansi pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Permendagri 13/2006 (pasal 241) jo Permendagri 59/2007 mengatur tentang hal tersebut.
DESKRIPSI KEGIATAN
Dalam struktur pemerintahan daerah, Satuan Kerja merupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja. Dalam konstruksi keuangan daerah, terdapat dua jenis satuan kerja, yaitu :
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Terdapat perbedaan klasifikasi perkiraan antara SKPD dengan SKPKD yaitu, tidak semua perkiraan yang ada pada akuntansi SKPD ada pada akuntansi SKPKD. Hal ini disebabkan tidak semua kegiatan yang ada di pemda boleh dilakukan oleh SKPD sebagai pengguna anggaran. Meskipun memiliki perbedaan dalam kewenangan, dalam arsitektur SAPD, keduanya memiliki sifat yang sama dalam akuntansinya, yaitu sebagai satuan kerja.
Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, aset dan selain kas. Proses tersebut dilaksanakan oleh PPK-SKPD berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.
PPK-SKPD melakukan pencatatan transaksi pendapatan pada jurnal khusus pendapatan, transaksi belanja pada jurnal khusus belanja serta transaksi aset dan selain kas pada jurnal umum. Secara berkala, PPK-SKPD melakukan posting pada buku besar dan secara periodik menyusun Neraca Saldo sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan, yang terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
No comments:
Post a Comment