PECATATAN AKUNTANSI SATUAN KERJA



 

PROSEDUR AKUNTANSI

SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH


  1. KERANGKA HUKUM

Prosedur akuntansi pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai  dengan  pelaporan  keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi  komputer. Permendagri 13/2006 (pasal 241) jo Permendagri  59/2007  mengatur tentang hal tersebut.


  1. DESKRIPSI KEGIATAN


Dalam struktur pemerintahan daerah, Satuan Kerja  merupakan entitas akuntansi yang mempunyai kewajiban melakukan pencatatan atas transaksi-transaksi yang terjadi di lingkungan satuan  kerja.  Dalam konstruksi keuangan daerah, terdapat dua jenis satuan kerja, yaitu :

  1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

  2. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Terdapat perbedaan klasifikasi perkiraan antara SKPD dengan SKPKD yaitu, tidak semua perkiraan yang ada pada akuntansi SKPD ada pada akuntansi SKPKD. Hal ini disebabkan tidak semua kegiatan yang ada di pemda boleh dilakukan oleh SKPD sebagai pengguna anggaran. Meskipun memiliki perbedaan dalam kewenangan, dalam arsitektur SAPD, keduanya memiliki sifat yang sama dalam akuntansinya, yaitu sebagai satuan kerja.

Kegiatan akuntansi pada satuan kerja meliputi pencatatan atas pendapatan, belanja, aset dan selain kas. Proses tersebut  dilaksanakan oleh PPK-SKPD berdasarkan dokumen-dokumen sumber yang diserahkan oleh bendahara.

PPK-SKPD melakukan pencatatan transaksi  pendapatan  pada  jurnal khusus pendapatan, transaksi belanja pada jurnal khusus  belanja serta transaksi aset dan selain kas pada jurnal umum. Secara berkala, PPK-SKPD melakukan posting pada buku besar dan secara periodik menyusun Neraca Saldo sebagai dasar pembuatan Laporan Keuangan,  yang terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan.


Materi lebih lanjut silahkan klik disini

No comments:

Post a Comment